Pada Kamis (23/3) bertempat di Gedung DPRK Lhokseumawe, dilaksanakannya Kegiatan rapat paripurna istimewa DPRK Lhokseumawe terhadap penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih serta pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode Tahun 2012-2017 dengan dihadiri oleh Seluruh Pimpinan DPRK serta sejumlah Anggota DPRK, Unsur Muspida Plus, Wakil Walikota Lhokseumawe, M.Nazaruddin, Ketua KIP Lhokseumawe, Anggota Komisioner KIP, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, Ketua KPA Wil.Pase, Tgk.Zulkarnaini, serta para Asisten dan SKPK dan para undangan yang lain.
Kegiatan dibuka oleh Ketua DPRK, M.Yasir dengan penyampaian pidato rapat paripurna istimewa DPRK Lhokseumawe tentang penetapan calon Walikota terpilih serta pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe periode Tahun 2012-2017. Selanjutnya pembacaan hasil penetapan yg disampaikan oleh M.Yasir sebagai berikut
Berdasarkan Surat Keputusan KIP Kota Lhokseumawe nomor: 14/HK.03.1-kpt/1173/KPU-Kot/lll/2017 tentang penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dlm pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2017 dan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan implikasi surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KIP Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur serta juga mengumumkan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya.
Dalam Pidato Pengantarnya Ketua DPRK, M.Yasir menyampaikan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, disamping Walikota sebagai pemimpin daerah yang dibantu oleh Wakil Walikota dan menjalankan tugas eksekutif, DPRK adalah juga bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan yang menjalankan tugas Legislatif. Oleh karena itu, dalam kedudukan ini, bahwa DPR Kota Lhokseumawe akan sangat terbuka untuk bekerja sama dan mendukung setiap kebijakan Sdr. Walikota, sepanjang itu dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan untuk Kota Lhokseumawe dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu sebagai pembawa amanah atau wakil rakyat DPRK Lhokseumawe juga akan terus menerus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah, agar semuanya tetap dan selalu berada pada jalan yang benar. Pelaksanaan fungsi DPRK akan semakin ditingkatkan, karena kita telah bertekad untuk mewujudkan suatu pemerintahan daerah yang baik, bersih dan benar, yang bebas dari KKN dengan menjalankan prinsip Pemerintahan yang baik.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe periode 2012-2017 Sdr. Suaidi Yahya dan Sdr. Nazaruddin berakhir pada tanggal 5 Juli 2017 dan penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe pada pemilihan tahun 2017, pasangan calon nomor urut 4 Sdr. Suaidi Yahya dan Sdr. Yusuf Muhammad, SE.,M.S.M dengan perolehan suara sebanyak 33.129 (tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan) suara atau 45,23% (empat puluh lima koma dua puluh tiga persen) dari total suara sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe terpilih hasil pemilihan tahun 2017. (Rzl)
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe