Lhokseumawe- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya menyepakati dan mengesahkan Rancangan Qanun APBK Anggaran Tahun 2017 menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di gedung DPRK Lhokseumawe, Senin 27 Februari 2017.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRK M. Yasir dan Turut hadir Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe, sekwan, para SKPK, serta para undangan lainnya.
Dalam persetujuan APBK kali ini, Pendapatan ditetapkan sebesar Rp.882.067.739.714,- yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain pendapatan yang sah sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp.905.824.453.232,- yang dipergunakan untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dan untuk penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.24.756.713.518, berupa SILPA Tahun Anggaran sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayan Daerah dianggarakan sebesar Rp.1.000.000.000,- yang dianggarkan dalam bentuk penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah sehingga diperoleh Pembiayaan Netto Sebesar Rp.23.756.713.518,-
Sebelum pengesahan dilakukan, terlebih dahulu disampaikan Laporan gabungan Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi, dimana dalam Laporan Gabungan Komisi yang disampaikan oleh Faisal Rasyidis selaku Pelapor menyororti terhadap belanja daerah digunakan untuk pelaksaan urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan. belanja Daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan wajib pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayana minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional dan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu terkait dengan kebijakan belanja daerah yang dianggarkan dalam APBK 2017, supaya memperhatikan keadaan Fiskal Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016 yang mengalami kurang pembayaran yang disebabkan tidak tercapainya target pendapatan, sehingga banyak kegiatan Tahun 2016 yang tidak dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017 supaya dapat direalisasikan.
Selanjutnya Fraksi Partai Aceh sebagaimana disampaikan oleh Dicky Saputra, dalam penyampaian Akhir Fraksi menyoroti tentang Pemanfaatan Dana Otsus agar menjadi prioritas Utama dalam segala Sektor, jangan hanya terfokus pada pembangunan fisik tetapi juga pembangunan pertumbuhan ekonomi seperti program Penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat luas, selain itu Fraksi PA juga menyoroti terhadap beberapa Dinas yang baru terbentuk misal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Infokom, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata agar dapat bersinergi serta melakukan peningkatan Kinerja yang menjunjung tinggi Norma Agama dan Kearifan Lokal.
Untuk Fraksi Koalisi sebagaimana disampaikan oleh Ketua Fraksi, Azhar Mahmud menyoroti terkait dengan Permendagri No. 52 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa salah satu prinsip penyusunan APBD/APBK didasarkan pada prinsip tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan, tentu saja pengajuan KUA PPAS dan RAPBK Tahun 2017 ini tidak lagi memenuhi azas tersebut. Oleh karena itu, dengan prinsip tersebut Fraksi Koalisi meminta agar kelak pengajuan KUA PPAS dan RAPBK perubahan Tahun Anggaran 2017 dan RAPBK tahun-tahun anggaran berikutnya benar-benar disampaikan ke DPRK sesuai dengan azas tepat waktu, selain itu Fraksi Koalisi menghimbau kepada Pemerintah dengan Dinas Terkait agar qanun-qanun yang telah ditetapkan dalam realisasinya dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah,
Pendapat Akhir Fraksi Demokrat Bersatu yang disampaikan Oleh Sekretaris Fraksinya, H. Abdul Manan Jalil, menyampaikan bahwa di tengah defisit anggaran yang tak kunjung usai, fraksi Demokrat Bersatu mengharapkan APBK 2017 ini harus mampu memberikan prioritas sesuai arah kebijakan pembangunan Kota Lhokseumawe sebagaimana yang telah tertuang didalam Rancangan Qanun APBK Tahun 2017 dengan memperhatikan perkembangan indikator ekonomi dan kemampuan keuangan daerah serta meminta pemerintah daerah lebih kreatif menggali sumber penghasilan daerah, defisit APBK 2016 merupakan bentuk kekurangan pemerintah melepaskan diri dari ketergantungan terhadap DAK, sejauh ini belum ada terobosan menyiasati perekonomian daerah yang menjadi pengganti pendapatan tersebut, Tidak ada kemajuan signifikan untuk mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain itu kesalahan dalam manajemen Anggaran juga harus menjadi catatan tersendiri, dimana dalam hal penganggaran tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi-asumsi Oleh karena itu, F-DB menilai bahwa APBK Tahun Anggaran 2017 adalah APBK yang perlu penyehatan, pembenahan dan perubahan strategi dalam menggali serta mengelola segenap potensi yang ada demi penyehatan APBK untuk tahun-tahun berikutnya
dan setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian Surat Keputusan DPRK tentang Qanun APBK 2017 yang bacakan oleh Sekwan DPRK Lhokseumawe, Ramli, S.Sos,M.Kes.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota dan DPRK Lhokseumawe serta sambutan dari Walikota Lhokseumawe menyampaikan ucapan terima kasih kepada masing-masing komisi yang telan menyampaikan Laporan Gabungannya, kepada Anggota Fraksi dan Tim Anggaran DPRK serta Tim Anggaran Pemerintah Kota yang telah bekerja maksimal sehingga mendapat persetujuan dan ditetapkan Rancangan Qanun APBK Tahun 2017 menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Sebanyak 3 fraksi di DPRK Lhokseumawe telah menyampaikan pendapat akhirnya, serta menerima dan menyetujui Rancangan Qanun APBK 2017 menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. (Rzl)