Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya secara resmi menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum APBK (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2017 dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe, Kamis Malam (16/2/2017) di Ruang Sidang kantor DPRK Lhokseumawe.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir dan turut didampingi oleh Wakil Ketua Suryadi, SE,MM dan T.Sofianus, serta dihadiri segenap anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, SKPK, Camat dan Wartawan serta undangan lainnya.
Setelah Rapat dibuka oleh Ketua DPRK , M.Yasir kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam Pidato pengantar kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017 disampaikan bahwa Rancangan KU-APBK dan Rancangan PPAS-APBK diajukan untuk mendapatkan satu kesepakatan bersama antara pemerintah kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe dalam menetapkan Program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Lebih lanjut Walikota Lhokseumawe menyampaikan bahwa pendapatan yang ditargetnya pada Tahun 2017 akan di alokasikan untuk membiayai kegiatan operasional dan prioritas Kota Lhokseumawe yang disesuaikan dengan petunjuk Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Teknis Penyusunan APBD Tahun 2017 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja langsung serta untuk membiayai pengeluaran Pembiayaan.
Selanjutnya dalam pengantar singkatnya, Ketua DPRK Lhokseumawe, M.Yasir menyampaikan bahwa setelah Rancangan KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2017 diserahkan oleh Walikota maka akan dibahas secara tahap demi tahap, sehingga dalam proses Pembahasan Dua Pihak antara Badan Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerjasama dengan baik demi kelancaran tugas kita bersama sesuai dengan mekanisme persidangan Dewan sebagaimana diatur diatur dalam Tata Tertib DPRK Lhokseumawe.
Dan maksud penyusunan KU-APBK Lhokseumawe adalah sebagai petunjuk dan Pedoman dasar dalam pelaksanaan program Kegiatan pembangunan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2017, sedangkan tujuannya adalah memberikan arahan yang tepat dan jelas bagi penyusunan rencana APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, dimana setiap penerimaan dan pengeluaran (belanja) daerah benar-benar dialokasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran program pembangunan yang telah ditetapkan.
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe