Pansus juga masih menyoroti persoalan tapal batas di empat kecamatan, yang saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, baik batas antar gampong, kecamatan maupun dengan kabupaten Aceh Utara.
“Ini persoalan mendesak untuk diselesaikan, bahkan harus jadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan, karena bila tapal batas tidak jelas, maka akan menimbulkan persoalan dalam proses pembangunan ke depan,” jelas Faisal Rasyidis anggota Fraksi PA tersebut.
Selain itu, persoalan penataan kawasan di sekitar Krueng Cunda. Menurut pandangan pansus, pembangunan kawasan kuliner di kawasan tersebut terkesan mubazir dan tidak tepat sasaran. Hal ini dapat terlihat sarana yang sudah dibangun belum juga dimanfaatkan oleh para pedagang maupun masyarakat secara optimal.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi SKPK terkait untuk melakukan penataan ulang pembangunan di kawasan tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat dan disisi lain dapat mendongkrak PAD bagi pemerintah daerah,” terang Irwan dalam paripurna yang turut dihadiri oleh Walikota Suaidi Yahya.
Ke depannya, Pansus meminta kepada pemerintah Kota Lhokseumawe agar dalam perencanaan pembangunan haruslah dilakukan dengan matang dan wajib dikaji dari berbagai aspeknya terlebih dahulu.
Kemudian, terkait dengan perencanaan program/kegiatan yang bersumber dari dana Otsus, diharapkan untuk proses penganggarannya agar juga dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh DPRK sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
Harapannya agar program/kegiatan yang diajukan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dan mubazir. Hal ini sekaligus sesuai dengan fungsi utama dewan didalam penganggaran dan pengawasan.
Sumber : Sirajul Munir, (Politikita.Com)
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe