Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Senin, (9/5/2016) bertempat Di Ruang Sidang DPRK menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2015. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRK, T.Sofianus yang turut dihadiri oleh Ketua DPRK, M.Yasir beserta Anggota DPRK serta juga dihadiri oleh Wakil Walikota, Nazaruddin, sekda H.Dasni Yuzar, SH,MM beserta dengan sejumlah SKPD.
selanjutnya penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2015 yang disampaikan oleh Sekwan Kota Lhokseumawe, Murtalabuddin, SIP atas nama ketua DPRK Lhokseumawe. Dimana dijelaskan bahwa Undang–undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan “Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Kemudian PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 9, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan Kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Beberapa hal yang disampaikan pada kesempatan itu yaitu Rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Berikutnya Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Walikota atas penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2015 kepada DPRK Lhokseumawe. Ini menunjukkan bahwa Walikotamelaksanakankewajiban konstitusional yang berkaitan dengan pertanggungjawaban publik.Jika hal itu diabaikan tentu akan berdampak negatifterhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik. Menurunnya tingkat kepercayaan kepada pejabat publik akan berimplikasi terhadap tingkat partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan.
DPR Kota Lhokseumawe, telah merampungkan REKOMENDASI yang diproses melalui pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPR Kota Lhokseumawe. Kegiatan DPRKdiawali dengan melakukan rapat-rapat interen Pokja, rapat bersama SKPD, melakukan kunjungan kerja lapangan, serta berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, hingga rapat dalam merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2015.
Rekomendasi atas LKPJ Walikota ini tak lebih sebagai suatu masukan dan saran yang menjadi pedoman dan dasar bagi Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan pada masa kedepan. Tidak banyak materi rekomendasi yang dapat dipakai pada tahun berjalan, kecuali diakomodir pada tahun anggaran berikutnya, karena itu akan lebih terlihat pada tahun berikutnya,
Dalam Rencana Strategis Lima Tahunan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dituangkan dalam RPJM Kota Lhokseumawe Tahun 2012-2017telah dirumuskan Visi Kota Lhokseumawe adalah “Kota Lhokseumawe yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan dan Mandiri Berlandaskan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai Wujud MoU Helsinki".
Untuk mendukung terwujudnya Visi tersebut, maka dirumuskan Misi Pemerintah Daerah dengan mengarah kepada : Pertama; Menjalankan tata kelola Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang amanah dengan mengimplementasikan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kedua; Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan nilai-nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat,Ketiga; Memperkuat struktur sosial ekonomi, peningkatan nilai tambah produksi masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan SDA, Keempat;Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, Kelima; Melaksanakan pembangunan infrastruktur Kota Lhokseumawe yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan.
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe