Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah melakukan Rekrutmen terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Tim yang diketuai oleh Faisal Rasyidis, yang juga Ketua Komisi A, saat ini telah melakukan tahap akhir seleksi pemilihan yaitu Pleno terhadap calon Anggota Pansel yang layak.
Sebelumnya penerimaan pendaftaran ini telah dilakukan oleh Tim Rekruitmen dan waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 4 Februari pukul 09.30 sampai dengan 16.00 Wib, dengan permohonan diantar langsung ke Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRK Lhokseumawedengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 16 (Enam belas) peserta, selanjutnya dilakukan Tes ujian Tulis yang dilaksanakan pada hari Selasa Tgl 09 Februari 2016 pukul 09.30-11.00 Wib diruang sidang DPRK Lhokseumawe yang diikuti oleh 13 (Tiga Belas) Peserta dan kemudian setelah dinyatakan lulus ujian tulis sejumlah 7 (tujuh) peserta dilanjutkan dengan mengikuti Seleksi Tahap Akhir (Uji kelayakan dan kepatutan) pada tanggal 11 Februari 2016, pukul :10.00 WIB bertempat diRuang Gabungan Komisi Gedung DPRK Lhokseumawe
Yang selanjutnya Komisi A DPRK Lhokseumawe melakukan Rapat Pleno, dengan menetapkan lima orang menjadi tim panitia seleksi (pansel) Panwaslih. Kelima orang tersebut adalah; Mariyudi SE MM, Dr Rusyidi Abubakar SE MSi, M Arifai SE MACC AK, Drs Aiyub MSI, dan Saiful Bahri Yusuf,MPd. Serta cadangan 2 (dua) orang yaitu : Saiful, SKM, M.Kes dan Faisal AB,S.Pd. M.pd.
panitia seleksi (Pansel) Sifatnya yang independen dan ad hoc, Pansel tersebut nanti akan bekerja untuk melakukan penjaringan terhadap Bakal Calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe.(Rzl)
QANUN No. 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007
QANUN No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lhokseumawe
QANUN No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kota Lhokseumawe
QANUN No. 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2012 Tentang Tanah Air Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan & Arsip Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) IE BEUSAREE RATA Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2011 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Izin Usaha Bidang Kesehatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 08 tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 09 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Kelurahan & Pembentukan Gampong Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007
QANUN No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & tata Kerja Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRK Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 01 Tahun 2005
QANUN No. 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah & Kecamatan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel Kota Lhokseumawe
QANUN No. 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kota Lhokseumawe
QANUN No. 07 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 06 Tahun 2003 Tentang Syarat Konstruksi Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 05 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 04 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kota Lhokseumawe
QANUN No. 03 Tahun 2003 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Lhokseumawe
QANUN No. 02 Tahun 2003 Tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha Kota Lhokseumawe